Voice Netizen - Polisi menangkap siswa Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah berinisial MAR (17) buntut aksinya membacok guru olahraga, Ali Fatkur Rohman.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu
Voice Netizen - SMKN 1 Depok memungut Rp 2,8 juta per siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari bantuan operasional sekolah (BOS) sekitar Rp 4,3 miliar. Puluhan orang
Voice Netizen - Setelah berhasil menyelenggarakan Raimuna Nasional (Rainas) XII yang diikuti oleh 15 ribu peserta di Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 14-21 Agustus 2023, Gerakan Pramuka Nasional mengambil langkah
Voice Netizen - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik tragedi pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengejutkan masyarakat, di mana korban, MNZ (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dibunuh
Voice Netizen - Dalam rangka persiapan Peringatan Hari pramuka ke-62 dan Raimuna Nasional XII tahun 2023, Pemusatan latihan Dan pendidikan petugas upacara Raimuna Nasional XII tahun 2023 dimulai Jum'at (28/72023).Bertempat di
Voice Netizen - Kepala SMK Negeri 1 Sale Kabupaten Rembang, yaitu Widodo, telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap para siswa. Modus yang digunakan adalah meminta
Voice Netizen - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mempermudah proses ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Permintaan tersebut disampaikan oleh Sigit
Voice Netizen - Kepolisian telah menerbitkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5
Voice Netizen - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah mengungkap penemuan bunker sebagai tempat penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Makassar. "Bunker ini berfungsi seperti brankas penyimpanan
Voice Netizen - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per tanggal 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi ini
