Isu ini menjadi viral setelah muncul video seorang pengemudi kendaraan pariwisata yang mengeluhkan diminta membayar Rp50 ribu tanpa karcis, dan Rp65 ribu jika meminta karcis resmi. Publik pun mempertanyakan transparansi pengelolaan parkir dan menilai tarif tersebut tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia.
Tarif Sesuai Perda, Tapi Akan Dievaluasi
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Demak, Sugiharto, menyebut bahwa tarif parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023. Perda tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
Tarif yang tercantum dalam perda, antara lain:
• Mobil pribadi: Rp10.000
• Bus kecil/Elf/HiAce: Rp50.000
• Bus sedang: Rp75.000
• Bus besar: Rp100.000
Namun, Sugiharto menyatakan bahwa Dishub Demak akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut jika memang dianggap terlalu membebani masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa untuk jemaah yang hanya datang untuk salat tanpa berziarah, tarif bisa dipertimbangkan lebih rendah.
DPRD Demak: Siap Revisi Aturan
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif parkir tersebut. Ia menilai revisi penting dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan dan citra buruk terhadap Kabupaten Demak sebagai destinasi wisata religi.
Respons Warganet: Seperti Masuk Konser Internasional
Warganet turut mengkritisi mahalnya tarif parkir di Masjid Agung Demak. Salah satu komentar menyebut, “Ziarah kok seperti masuk konser internasional, parkir doang Rp50 ribu.” Banyak yang membandingkan tarif tersebut dengan lokasi ziarah lain seperti di Sunan Kudus dan Muria yang dianggap lebih terjangkau.
Tarif parkir di kawasan Masjid Agung Demak yang mencapai Rp100 ribu menuai kritik dari pengunjung dan netizen. Pemerintah daerah menyatakan bahwa tarif tersebut sesuai dengan Perda, namun DPRD dan Dishub Demak siap melakukan evaluasi demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran wisata religi.
Editor : Qurrota A'yun